News . 16/03/2023, 08:32 WIB

Geger, Eksepsi Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Bikin Hakim Tercengang, Terdakwa Bisa Bebas

Penulis : Admin
Editor : Admin

4. Ke 64 SHM sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan februari 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP.  

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah diperjual belikan oleh PT. KPP. 

BACA JUGA: Astaga, Rp 17 Miliar Duit PAD Kota Bekasi Diduga Berasal Dari Permainan Ketangkasan Mengandung Unsur Perjudian

BACA JUGA:Spoiler One Piece 1078: Puluhan Kapal Marine Serbu Pulau Egghead, Insiden Berdarah Ohara Akan Terulang?

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui sekretaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera dipecahkan agar bisa dikembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut diserahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjian jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka. 

Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny  pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com