News . 16/03/2023, 08:32 WIB
Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP (yang pada saat tersebut dikuasai oleh mantan dirut Huang Zuo Chao).
Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas, Johny M Samosir sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan 001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT VDNIP.
"Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 miliar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun diterima oleh pemegang saham," jelasnya.
Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank PT KPP dan pada hari yang sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri (rekening bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao.
BACA JUGA: Job Fair Kota Bekasi 2023 Tersedia Ribuan Lowongan Kerja dari 34 Perusahaan
Inti dari laporan kepada direksi baru PT KPP di atas adalah bahwasanya PT VDNIP melalui perjanjian bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rekening PT KPP.
Sebagian besar surat tanah dari luas 325 hektar sudah diterima oleh PT VDNIP dari mantan Dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat (seluas 32 ha) yang masih belum diserahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Johny M Samosir dianggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT VDNIP.
"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," jelasnya.
1. 64 SHM tersebut merupakan pengembalian dari Polres Konawe kepada PT KPP melalui notaris Sabril Syahbirin SH sekitar bulan desember 2019. Secara hukum direksi yang baru yaitu Johny M Samosir menerima pengembalian SHM tersebut.
BACA JUGA:John Wick 4 Sebentar Lagi Tayang di Bioskop Indonesia, Catat Tanggal Penayangan Perdananya
2. Ke 64 SHM tersebut diserahkan ke polres konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.
3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP, masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat. Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com