Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung

Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung

Gedung Bundar Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung - Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan penyelewengan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.

Dua orang diperiksa terkait dugaan korupsi perusahaan BUMN tersebut pada Rabu, 15 Maret 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua orang yang diperiksa yaitu S selaku Pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus penyelewangan dana pensiun DP4," katanya dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

BACA JUGA:Eks Direktur Keuangan DP4 Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Dana Pensiun

Diungkapkannya, kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada DP4 Tahun 2013 - 2019. 

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelabuhan, Kejaksaan Agung Garap Pejabat DP4

Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: