PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

fin.co.id - 03/03/2023, 08:41 WIB

PN Jakspus Putuskan Tunda Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim Layak Dipecat!

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie

Mahfud menilai, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan.

"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," ujar Mahfud MD, dikutip dari akun Instagramnya @mohmahfudmd, Jumat 3 Maret 2023.

Dia menilai, vonis PN Jakpus atas gugatan Partai Prima salah dan telah memancing kontroversi. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar" ujarnya. 

Mahfud juga mengajak KPU agar naik bandimg melawan putusan tersebut. 

Menurutnya, jika KPU naik banding maka KPU dipastikan menang. Sebab PN Jakpus tidak punya wewenang untuk memvonis tunda pemilu. 

Dia menjelaskan bahwa, sengketa terkait proses, administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kata dia, kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. 

"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN" ungkapnya. 

Mahfud melanjutkan bahwa Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. 

"Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara" katanya

"Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya" sambungnya. 

Mantan ketua MK ini menjelaskan, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dim pelaksanaan pemilu. 

Dia mengatakan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata. 

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN" ucapnya. 

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia" ungkapnya. 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca