Ferdy Sambo Akan Ditembak Mati di Lembah 'Kematian' Nirbaya Nusakambangan? - Pasca vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo terancam ditembak mati oleh regu tembak Brimob. Salah satunya lokasi eksekusi terpidana mati adalah di Lembah Nirbaya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Eksekusi hukuman mati biasanya dilaksanakan di lokasi yang jarang diketahui publik. Salah satunya Lembah Nirbaya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lembah Nirbaya ini kerap dijuluki sebagai lembah kematian. Mengapa? karena Lembah Nirbaya merupakan tempat eksekusi mati bagi para terpidana sejak zaman Belanda.
Awalnya Nirbaya merupakan salah satu penjara di Pulau Nusakambangan yang dibangun pada 1912 dengan kapasitas sekitar 750 orang.
Posisi bukit dengan lembah yang terletak di ujung selatan Pulau Nusakambangan ini berada di antara Lapas Terbuka dan Lapas Batu.
Tempat ini berbentuk lapangan luas yang dipenuhi dengan tanaman rumput dan sunyi.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan
Terpidana hukuman mati yang dieksekusi di Nirbaya adalah trio pelaku Bom Bali. Yaitu Imam Samudra, Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas. Ketiganya ditembak mati pada 9 November 2008 lalu.
Eksekusi mati biasanya dilakukan pada tengah malam di tengah bukit atau Lembah Nirbaya.
Pelaksanaan hukuman mati sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010, dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Mengadopsi Penuntut Umum Hampir 90 Persen
2. Apabila terpidana hamil, pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq