JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun terkait jual beli restorative justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan seharusnya Adang Daradjatun mengungkap instansi penegak hukum mana yang melakukan jual beli restorative justice.
Meski demikian, Ketut mengapresiasi apa yang diungkapkan Adang Daradjatung sebagai langkah pengawasan oleh DPR.
"Tentu saja kami sangat menghormati dan apresiasi, karena itu sebagai bentuk pengawasan parlemen. Namun Pak Adang tak menyebut secara spesifik di instansi mana yang dimaksud melakukan praktik jual-beli restorative justice," ujarnya dikutip, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes
Ketut memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika aparatnya melakukan praktik jual-beli restorative justice.
"Kalau kami sangat senang jika masyarakat, birokrat, atau anggota Dewan, siapa pun mereka, melakukan pengaduan. Kami akan memberikan apresiasi yang tinggi jika ada ada praktik-praktik menyalahgunakan kewenangan, apalagi yang kaitannya dengan RJ (restorative justice). Pasti akan kami tindak tegas. Sebab Pak Jaksa Agung sangat concern tentang hal tersebut," tegasnya.
Dia menjelaskan untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice ada syarat utama, yakni perdamaian dan pemaafan dari korban.
Selain itu, pelaku yang diberi restorative justice masuk kategori tak mampu secara ekonomi.
BACA JUGA: DPR Endus Adanya Jual Beli Restorative Justice
"Alias karena terdesak kebutuhan ekonomi melakukan tindak pidana," katanya.
Diungkapkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat terbuka menerima pengaduan jika ada jual beli restorative justice.
"Yang berusaha merusak penegakan hukum humanis yang selama ini dijadikan program prioritas kejaksaan," katanya.