DPR Cium Praktik Jual Beli Restorative Justice, Kejagung Langsung Beri Respon

fin.co.id - 18/01/2023, 13:14 WIB

DPR Cium Praktik Jual Beli Restorative Justice, Kejagung Langsung Beri Respon

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Ketut mengatakan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 139 dan 140 KUHAP, yaitu Penuntut Umum mempunyai kewenangan dominus litis terhadap perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilaksanakan Tahap II oleh Penyidik.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Bukan Cuma Dapat SALDO DANA, Tapi Anda Bisa Dapat Kesempatan Berkarir di Dana Indonesia, Ini Syaratnya

Dikatakannya, penerapan restorative justice dalam suatu kasus atau perkara yang sudah Tahap II, memiliki syarat yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 antara lain; (1) pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis); (2) ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun; (3) kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp2.500.000; (4) dan yang paling penting tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat.

"Dari persyaratan tersebut, kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut.

Kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban juga berdampak luas kepada masyarakat.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi