5. Mengisi Surat Keterangan
Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
6. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. Ada kemungkinan biayanya cukup mahal. Sebab, ada denda 1 tahun lebih.
BACA JUGA: Wuualllaaah... 22 Anggota Polisi Ditilang Polisi, Soalnya Pada Gak Punya SIM dan STNK
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan:
Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak. Mulai dari keterlambatan 3 bulan hingga 2 tahun.
Rumusannya Adalah Sebagai Berikut:
1. Denda keterlambatan 3 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 3/12 + denda SWDKLLJ
2. Denda keterlambatan 6 bulan atau lebih: PKB X 25 persen X 6/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda keterlambatan 1 tahun lebih: PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda keterlambatan 2 tahun lebih: 2 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda keterlambatan 3 tahun lebih: 3 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
6. Denda keterlambatan STNK mati 4 tahun lebih: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
7. Denda keterlambatan 5 tahun lebih: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ