fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus menarik kendaraan bermotor yang menunggak cicilan.
Dalam aksinya pelaku berinisial AJ (36) tersebut mengaku sebagai debcolektor atau matel (mata elang) dari leasing PT. FIF Grup. Dengan dalih belum membayar angsuran pelaku menarik paksa sepeda motor milik korban berinisial SB (23) saat melintas di Kampung Putat Kel/Ds. Sindang Sari Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri menuturkan, kejadian bermula saat korban yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX diberhentikan secara paksa oleh 6 orang tidak dikenal yang mengaku dari pihak leasing FIF Grup.
"Kemudian sepeda motor korban diperiksa dan korban disuruh ikut ke Kantor BSN yang beralamat di Sindang Panon Kecamatan Sindang Jaya. Saat itu pelaku juga meminta korban menyerahkan kunci kontak sepeda motornya," terang Syamsul, Senin 28 Maret 2025.
Setelah itu korban pulang ke rumahnya mengambil STNK untuk kemudian diserahkan kembali kepada pelaku. Selanjutnya sepeda Motor berikut STNK korban pun diambil oleh pelaku sembari memberikan Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTKBJ).
Akan tetapi, saat korban mengecek ke PT. FIFGROUP sepeda motor dengan nomor polisi E-3047-PCI tersebut tidak ditemukan. Nahasnya lagi, ketika korban memperlihatkan BASTKBJ-nya pihak FIF menyatakan bahwa surat tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh PT. FIF Grup.
"Dan sampai saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan kepada korban oleh pihak debtkolektor. Sehingga korban merugi sekitar Rp33 juta dan melaporkan ke Polsek Pasar Kemis," bebernya.
Baca Juga
Atas kejadian tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar surat Keterangan leasing dari PT. FIF Grup dan 1 lembar Surat BASTKBJ palsu.
"Pelaku sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.