Denda SWDKLLJ dikenakan Rp 35 ribu untuk kendaraan motor atau roda dua. Sementara roda empat biayanya Rp 100 ribu.
BACA JUGA: SIM-STNK Dikelola Kemenhub Dipertanyakan
STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis Kendaraan Jadi Bodong
Seperti diketahui, mulai awal Januari 2023, data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan otomatis terhapus apabila pemilik melakukan perpanjangan selama 2 tahun. Bagi yang terlambat, tidak bisa daftar ulang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan aturan tersebut mulai diberlakukan awal tahun 2023.
Aturan itu berdasarkan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Sigma Battle Royale Versi Original Sudah Bisa Login? Buruan Klik Start, Gampang Banget
Dalam pasal 74 ayat 2 dan dijelaskan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Sementara dalam pasal 3 juga diterangkan data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali atau daftar ulang.
"Kalau datanya sudah terhapus berarti hilang," ujar Yusri dikutip fin.co.id dari website Korlantas Polri pada Jumat, 6 Januari 2023.
Regulasi tersebut, lanjut Yusri, disiapkan untuk mendorong masyarakat patuh membayar pajak kendaraan.
Menurutnya ada beberapa tahapan yang dilakukan sebelum STNK dinyatakan dihapus.
"Tentu ada tahapannya. STNK mati kita kasih SP (surat peringatan). Nah, SP itu dikirimkan ke pemilik kendaraan. Ini akan dilakukan bertahap mulai awal tahun ini," papar Yusri.
Surat peringatan itu akan dilakukan sebanyak 3 kali selama 5 bulan. Untuk pemblokiran registrasi kendaraan bermotor satu bulan. Selanjutnya, menghapus dari data induk ke data record 12 bulan.