Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

fin.co.id - 06/01/2023, 16:09 WIB

Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

STNK mati 2 tahun

- Uang untuk membayar pajak 

- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

- Paspor dan fotocopynya bagi pemilik WNA

- Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kaji Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:

1. Datang ke Samsat terdekat

Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda. 

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa. Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat.  Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.

BACA JUGA: Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Berlaku Mulai...

4. Menyerahkan Semua Persyaratan

Semua dokumen persyaratan yang telah Anda bawa seperti fotocopy KTP, STNK yang mati, fotocopy BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut.

Admin
Penulis