Viral . 02/01/2023, 17:19 WIB
BACA JUGA: Perppu Ciptaker, Baleg DPR: Kita Bahas Pertengahan Januari
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dianulir oleh undang-undang (UU) atau Perppu," terang Anthony,
"Putusan MK, UU melanggar konstitusi, wajib dikoreksi sesuai perintah MK," lanjutnya.
"Kalau tidak, UU inkonstitusional tersebut otomatis tidak berlaku: PERPPU tidak bisa membatalkan UU inkonstitusional," tutup Anthony.
Cuitan Managing Director PEPS itu mendulang banyak komentar pro dan kontra dari netizen di jagat media sosial Twitter.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Polhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
BACA JUGA: Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Pakar Sebut Jokowi Lecehkan MK
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.
Di sisi geopolitik, imbuh Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.
"Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," jelas Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com