News . 26/04/2025, 14:38 WIB

Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-abal Pemeras Pengusaha

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Trust Indonesia mendesak Dewan Pers mengambil langkah tegas untuk menertibkan media abal-abal yang kerap menjadi alat pemerasan terhadap pengusaha dan calon kepala daerah.

Menurut Analis Media Trust Indonesia, Abdul Jalil, maraknya media abal-abal telah menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha, terutama saat masa pilkada dan pascapilkada.

"Ini hasil riset dan observasi kami di lapangan. Banyak pengusaha mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum media abal-abal. Ini mengganggu kenyamanan mereka dalam beraktivitas, apalagi saat hendak berinvestasi di daerah," ujar Jalil, Sabtu, 26 April 2025.

Modus Pemerasan Media Abal-abal

Jalil memaparkan, modus yang digunakan cukup klasik. Oknum tersebut membuat berita negatif, seperti dugaan korupsi atau pelanggaran hukum, lalu menyebarkannya kepada pihak terkait. Setelah itu, mereka meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus berita tersebut.

"Jumlah uang yang diminta tidak sedikit, bisa belasan hingga puluhan juta rupiah per berita. Kalau tidak dibayar, berita itu akan disebar ke penegak hukum setempat," jelas Jalil.

Contoh Kasus: Media Tidak Terverifikasi di Bekasi

Jalil mencontohkan kasus media online matafakta.com di Bekasi yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Media tersebut dinilai sering memberitakan kasus korupsi tanpa prinsip cover both side.

"Kolega kami di Bekasi merasa dirugikan oleh pemberitaan sepihak dari media itu. Setelah ditelusuri, ternyata belum terdaftar di Dewan Pers. Produk jurnalistiknya pun meragukan," ungkapnya.

Ia mempertanyakan, hingga kapan Dewan Pers dan aparat hukum membiarkan praktik media abal-abal merajalela tanpa tindakan konkret.

Pentingnya Menjaga Kebebasan Pers yang Sehat

Meski mendukung kebebasan pers, Jalil menegaskan bahwa media abal-abal yang melakukan pemerasan tidak bisa dikategorikan dalam komitmen kebebasan pers.

"Premanisme media seperti ini harus diberantas. Ini murni kejahatan pemerasan dan harus diproses hukum," tutup Jalil.

Kasus seperti penangkapan Direktur Pemberitaan Jak-TV, menurut Jalil, harus menjadi momentum memperkuat pers yang sehat sekaligus menertibkan media abal-abal demi menjaga demokrasi yang bersih. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com