Viral . 02/01/2023, 17:19 WIB

Anthony Budiawan Soal Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Mengada-ada, Terkesan Melangkahi Wewenang DPR

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Antisipasi Resesi Global Tahun Depan, Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

"Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi," beber Airlangga.

"Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan," sambungnya.

BACA JUGA: Lagi Viral Nih Lur! 4 Link Download Ampuh Lamar Idle Vlogger Mod Apk, Gampang Sekali Jadi YouTubers

"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Airlangga.

Penerbitan Perppu ini, lanjut Menko Perekonomian, sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah berbicara dengan Ketua DPR RI Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perpu ini.

"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

BACA JUGA: Terkait Perppu Cipta Kerja, DPR RI Cuma Bisa Menerima atau Menolak, Tidak Bisa Mengubah Isinya

Berikut 2 link download Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah (klik di sini) (klik di sini).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com