Perppu Ciptaker, Baleg DPR: Kita Bahas Pertengahan Januari

Perppu Ciptaker, Baleg DPR: Kita Bahas Pertengahan Januari

Ilustrasi - Sidang DPR-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut Perppu Ciptaker yang diterbitkan Jokowi akan segera dibahas pada pertengahan Januari 2023.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengeaskan pihaknya akan membahas Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

Masa persidangan II Tahun 2022-2023 akan dimulai pada 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Soal Jokowi Terbitkan Perppu Ciptaker, Begini Respon DPR

BACA JUGA:Bisa Login Nih Lur! Game Sigma Battle Royale Versi Update 2023 Segera Download di Sini, Mudah Tinggal Klik

"Perppu tersebut belum dibahas DPR karena baru diterbitkan pemerintah. Perppu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa sidang mendatang," katanya, Senin, 2 Januari 2023.

Dia menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebutkan bahwa Perppu yang diterbitkan pemerintah harus dibahas di DPR.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)

BACA JUGA:Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, Pakar Sebut Jokowi Lecehkan MK

BACA JUGA:Unduh Game Sigma Battle Royale v1.0.2 APK Original 280 MB Mediafire DISINI! Gak Perlu Nunggu Versi Play Store

Pasal 52 ayat (1) UU 13 tahun 2022 menyebutkan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Pasal 52 ayat (2) Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Pasal 52 ayat (3) menyebutkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: