News . 24/11/2022, 18:47 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kementerian Perindustrian (Kemnperin) pada 2016-2022.
Kali ini Kejagung menetapkan satu tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus korupsi impor garam industri berjumlah 6 orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus telah menetapkan YN sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri Kemenperin pada 2016-2022.
YN merupakan Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah enam orang.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu YN," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 November 2022.
Dijelaskannya, YN berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi.
Dikatakannya, YN telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik sejak, tanggal 14 November 2022.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin
Setelah dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan, akhirnya terhadap YN dilakukan penangkapan.
YN ditangkap di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat.
"Terhadap YN, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2022," katanya.
Dikatakannya, YN ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com