News . 24/11/2022, 18:47 WIB
Sebelumnya Kejagung menetapkan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT.
Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com