Nasional

Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

fin.co.id - 22/11/2022, 22:36 WIB

Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri

BACA JUGA:  Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Kita Wajib Lindungi Petani Garam

Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan satu tersangka lainya dutahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

BACA JUGA:Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Penetapan Tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus impor garam industri.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Kemudian Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

BACA JUGA: Tewaskan 20 Penumpang, Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejaksaan Agung.

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga terjadi ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang.

Admin
Penulis
-->