Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Kejagung Blak-blakan Soal Korupsi Impor Garam Industri, Petani Garam Paling Dirugikan

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-kejaksaan.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan korupsi impor garam industri hingga kini belum diketahui nilainya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, meski kerugian negara belum diketahui, tetapi perkara tersebut merugikan petani garam.

(BACA JUGA:Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam )

“Belum dihitung kerugian negaranya, tetapi nilai garam yang dimasukkan ke Indonesia kurang lebih 3.770.346 ton yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun. Ini menyebabkan petani garam di Indonesia tidak mampu bersaing secara harga,” kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 September 2022.

Dalam mengungkap perkara itu, kata dia, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dan satu saksi ahli.

Serta melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berada di empat daerah.

“Melakukan penggeledahan di tiga tempat, dan satu tempat masih berlangsung penggeledahannya,” kata Ketut.

(BACA JUGA:Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam)

Ia menjelaskan lokasi penggeledahan pertama di Kantor dan Pabrik Firma Sariguna  di Kalianak Barat, Kota Surabaya. 

Dari hasil penggeledahan dilakukan penyegelan 240 sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) dan penyitaan beberapa dokumen dan sampel garam. 

Selanjutnya barang berupa 240 garam halus super (garam industri) garam impor dititipkan di Gudang Firma Sariguna.

Lokasi kedua, penggeledahan Gudang dan Kantor CV Usaha Baru di Jl. Ikan Kerapu, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. 

(BACA JUGA:Menperin Bicara Soal Impor Garam, Begini Katanya)

Dari hasil penggeledahan dilakukan penyegelan dan penyitaan 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, 2 kg sampel garam industri, dan 686 garam impor halus yang berada di dalam Gudang CV Usaha Baru.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: