Nasional

Perkuat Bukti Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Staf di Kemenko Perekonomian dan GM PD Sumur Sari

fin.co.id - 22/11/2022, 22:36 WIB

Para tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri

SW diduga juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

SW disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, FTT dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. 

"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin," katanya.

Selain itu, SW juga diduga mengalihkan garam impor yang diperuntukan untuk industri diubah menjadi untuk konsumsi.

BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Ditambahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, terhadap tersangka SW, tim penyidik melakukan penahanan.

"SW ditahan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari mulai 7-26 November 2022," katanya.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT. Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Terhadap empat tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022, penyidik melakukan penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Impor Garam Industri

BACA JUGA:Menkes Budi Ingatkan Masyarakat Indonesia Jangan Kebanyakan Makan Garam dan Gula

Admin
Penulis
-->