Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Kita Wajib Lindungi Petani Garam

 Usai Dicecar 43 Pertanyaan Soal Impor Garam, Susi Pudjiastuti:  Kita Wajib Lindungi Petani Garam

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.-Instagram/@susipudjiastuti115-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus impor garam. 

Saat diperiksa tim penyidik Kejagung, Susi dicecar dengan 43 pertanyaan.

Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Bilang Begini Tahu Jenderal Andika Bakal Pidanakan Prajurit TNI Lakukan Kekerasan ke Suporter

BACA JUGA:Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Impor Garam

Usai diperiksa Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya.

Sebagai bekas pejabat, Susi menyebut adalah hal biasa dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dia mengatakan, dipanggil karena dirinya mengetahui tata regulasi niaga garam. 

BACA JUGA:Polisi Laksanakan Salat Ghaib dan Doa Bersama, Bareng The Jak Mania dan Aremania untuk Korban Kanjuruhan

Dan sebagai warga negara yang baik, dirinya pun memenuhi panggilan pihak penegak hukum.

“Saya bekas pejabat dipanggil ada kasus begini, ya biasa. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh pada hukum, saya datang. Sebagai seseorang yang mengerti itu garam yang diproduksi petani, tata niaga regulasi, ingin ikut serta menjernihkan berikan pendapat dan pandangan pendapat yang saya ketahui sebagai Menteri KP,” katanya, Jumat, 7 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ini Rinciannya

Menurut Susi di KKP soal perlindungan untuk petani garam yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016. Karenanya menurutnya, sangat wajib untuk melindungi petani garam.

“Kita wajib melindungi petani garam, harga stabil, petani produksi lebih banyak, jamin harga produksi, itu kepentingan saya, kepentingan bangsa ini. Terakhir ini saya kalau ada orang yang memanfaatkan tata niaga yang rugikan petani harus dapat atensi hukuman yang setimpal, merugikan petani, berarti ambil hak hak petani. Harga petani jatuh karena impor berlebihan kasian petani. Saya hari ini ikut bantu petani, tetep ada, kesejahtarananya. Karena saya bukan pejabat, saya titipkan ke kejagung,” jelas Susi. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: