Selanjutnya, diduga terjadi sesuatu hal di mana perusahaan selaku debitur dari Bank Mandiri, telah dimohonkan pailit oleh pihak ketiga.
"Diduga perusahaan dimaksud juga memiliki utang piutang dengan pihak ketiga bank lainnya," urai Kamaruddin.
Namun, pengurusan asset budel perusahaan pailit dimaksud telah jatuh ke tangan Kurator untuk menjual atau melelang seluruh aset perusahaan. Tujuannya guna dibagikan kepada para Kreditur.
"Dengan kata lain, pengurusan semua budel perusahaan pailit telah berada di tangan kurator. Bukan lagi di tangan pengurus perusahaan atau bukan di klien kami," paparnya.
Ada Covid-19, Tidak Mudah Jual Semua Aset
Namun karena diajukannya pailit bersamaan dengan terjadinya Covid-19, kurator tidak mudah menjual atau melelang semua budel perusahaan pailit yang akan dibagi-dibagikan kepada para kreditur. Termasuk kepada Bank Mandiri selaku kreditur yang diutamakan selaku pemberi fasilitas kredit.
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Bantah Pengakuan Sekuriti Damson soal Brigadir J: Itu Video Hoaks
“Klien kami adalah juga korban dari adanya pailit dimaksud. Terbukti klien kami selaku avalis atau penjamin utang piutang perusahaan. Sampai saat ini belum juga mendapatkan ganti rugi atas obyek jaminan utang piutang perusahaan dimaksud dengan Bank Mandiri selaku kreditur. Karena kurator masih belum berhasil untuk melakukan lelang atas obyek atau asset milik perusahaan terpailit," lanjutnya.
Kamaruddin menambahkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT. Bank Mandiri (persero) tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Semarang, yang dilakukan Kejati Jawa Tengah.
"Ada hal yang tidak wajar atas penetapan status tersangka. Terutama bila dikaji dari aspek hukum maupun fakta-fakta hukum yang ada. Klien kami merasakan ada hal yang janggal, dan ketidakadilan serta aroma kesewenang-wenangan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana. Klien kami merasa dikriminalisasi," tegasnya.
BACA JUGA: Kamaruddin Ungkap Peran BIN dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jubir BIN Lantas Buka Suara
Kejanggalan yang dimaksud Kamaruddin lantaran dia menilai Kurator selaku penguasa mutlak atas budel kepailitan dalam pengawasan hakim pengawas atas budel kepailitan perusahaan pailit, belum berhasil menjual semua aset perusahaan selaku termohon pailit.
"Pemberian fasilitas kredit merupakan ranah keperdataan. Yaitu pinjam-meminjam yang didasari kepada kepercayaan melalui proses yang panjang dan ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kredit. Mengapa ketika debitur dinyatakan pailit oleh pihak ketiga, lalu akibat hukumnya menjadi dugaan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dimana letaknya keadilannya," tutup Kamaruddin.