JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan akan terus memburu para pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga.
Kamaruddin menyebut dirinya tidak akan membiarkan para pelaku menyebar fitnah, dorongan amplop dan hoax.
BACA JUGA: Ibunda Brigadir J: Semoga Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya
"Tidak akan pernah kami biarkan, para pelaku kejahatan itu, terus berkeliaran, memfitnah, menyebar doa ( dorongan amplop) dan menyebar hoax. Hai para pembunuh berencana, kami akan terus memburumu!," tulis Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip fin.co.id dari akun Facebooknya kamaruddin.official pada Kamis, 29 September 2022.
Menurut Kamaruddin jangan ada lagi yang memfitnah almarhum Brigadir Yosua.
"Jangan Fitnah Alm. Brigadir Pol Nofriyansah Yoshua Hutabarat. Dia adalah PERMATA HATI kami, kebanggan rakyat Indonesia," paparnya.
Kamaruddin juga mengomentari dia mamtan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang kini menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin mendesak Febri dan Rasamala membuka ke publik soal dugaan amplop cokelat di kantor Ferdy Sambo.
"Dia mantan KPK. Dan Bu PC bersama Ferdy Sambo, konon diduga mengirimkan doa (doroangan amplop) baik kepada ajudan terlibat dan LPSK dan kepala lembaga lainnya, Dia harus tanyakan mengapa kliennya mengirimkan doa-doa itu. Kalau dia ketahui ya buka saja, kalau itu melanggar hukum," tegas Kamaruddin di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, pada Kamis, 29 September 2022.
Menurutnya, Febri dan Rasamala harus membimbing Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebagai pengacara, lanjut Kamaruddin, dapat memberikan pemahaman kepada Sambo dan Putru agar mengakui semua perbuatannya.
"Bimbinglah kliennya bicara yang benar. Karena kalau penasihat hukum ajari kliennya berdosa, maka dosanya ditanggung penasihat hukumnya. Jangan gara-gara honor apapun namanya itu, dipikul dosa klien. Maka yang benar selamatkan kliennya. Maka uangnya akan jadi halal tidak haram," terang Kamaruddin.
Kuasa hukum Brigadir J lainnya, Martin Simanjuntak menambahkan Febri dan Rasamala adalah pegiat antikorupsi. Sehingga keduanya harus berani mengungkap dugaan upaya suap Ferdy Sambo.