Kamaruddin Ungkap Peran BIN dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jubir BIN Lantas Buka Suara

Kamaruddin Ungkap Peran BIN dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jubir BIN Lantas Buka Suara

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama anggota keluarga Bridagir J hadir di PN Jaksel, Selasa, 25 Oktober 2022.-Screenshot YouTube/Official iNews-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap peran Badan Intelijen Negara (BIN) terkait kasus kliennya.

Kamaruddin menyebut peran BIN dalam hal ini adalah memberi informasi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tidak hanya BIN, Kamaruddin juga menyebut mendapat informasi dari tentara dan polisi.

Menanggapu pernyataan Kamaruddin, BIN lantas buka suara.

BACA JUGA:Badan Intelijen Negara Bantah Telah Berikan Informasi ke Kamaruddin Simanjuntak

BACA JUGA:Putri Candrawathi Bantah Tudingan Kamaruddin Soal Ikut Tembak Brigadir J: Mohon Maaf Saya Terkejut

Juru Bicara BIN Wawan H. Purwanto mengatakan pihaknya tak tak pernah memberikan informasi kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," katanya dalam keterangannya, Sabtu, 5 November 2022.

Ditegaskannya, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

BACA JUGA:Sang Adik Brigadir J Tersenyum Malu saat Dijodohkan dengan Vera Simanjuntak, Kamaruddin Sindir Undangan

Jadi ditegaskannya, sangat tidak benar jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.

Dijelaskannya, BIN, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain. 

Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: