TANGERANG, FIN.CO.ID -- Aliansi buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, menuntut kenaikan upah kabupaten (UMK) sebesar 24,5 persen di tahun 2023.
Menurut Presidium Aliansi Pekerja Tangerang Raya Jayadi, tuntutan kenaikan UMK sebesar 25,50 persen sebagai dampak pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.
BACA JUGA: Sedih, 6.611 Pekerja di Kabupaten Tangerang Belum Dapat BSU Akibat Salah Data
BACA JUGA:Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang Disambut Baik
Sehingga, berdampak pada penambahan masyarakat miskin di Indonesia.
"Kemudian adanya ancaman inflasi," kata Jayadi kepada awak media, Rabu 16 November 2022.
Dia juga mengatakan, buruh di Kabupaten Tangerang akan mengawal proses kenaikan upah minimum kota/kabupaten pada 17 November 2022.
"Kami akan turun dengan massa yang banyak, mengawal sidang penetapan pengupahan Kabupaten Tangerang," imbuhnya
BACA JUGA: Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur, Bagi Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional
BACA JUGA:Kabar Bahagia Buat Tenaga Honorer Tangerang, Bupati Zaki Minta Tunda Penghapusan Honorer di 2023
Sementara, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, berdasarkan survei saat ini telah terjadi kenaikan bahan pokok dan komoditi lainnya yang mencapai 25,5 persen.
Sehingga menurut Riden, tuntutan kenaikan upah sebesar 24,5 persen tidak serta-merta dikeluarkan karena mengacu pada kenaikan hidup layak (KHL).
"Kami merujuk pada KHL karena ditemukan kenaikan 24,5 persen," ujarnya
Dia juga menegaskan, bila pemerintah tidak menaikan UMK pada tahun 2023, aliansi buruh akan menggelar aksi mogok kerja.
BACA JUGA: Dinkes Tangerang Instruksikan 4 Jenis Obat Baru yang di Blacklist BPOM Segera Dikarantina