TANGERANG, FIN.CO.ID -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menginstruksikan seluruh apotek di daerah itu segera mengkarantina 4 jenis obat yang izin edarnya dicabut BPOM.
Sebelumnya, BPOM RI kembali merilis empat jenis obat baru yang izin edarnya telah dicabut dan tidak boleh lagi dijual.
BACA JUGA: Tak Boleh Ada Layang-layang Hingga Lomba Burung Dekat Bandara Soetta, Perdanya Sedang Digodok
BACA JUGA:Sejarah Raden Aria Wangsakara, Pahlawan Nasional dan Pendiri Tangerang
Obat-obatan tersebut berasal dari dua perusahaan ternama yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma.
Dengan ini daftar obat-obatan izin edarnya telah dicabut BPOM dan dilarang beredar di pasaran, bertambah dari 69 menjadi 73 macam obat.
"Kami, dari Dinas Kesehatan akan terus memantau perkembangan terkait obat-obat sirup ini baik melalui BPOM maupun Kementerian Kesehatan," kata Kepala Dinkes Kota Tangerang dr. Dini Anggraini, Jumat 11 November 2022.
Dikatakan Dini, Dinkes juga sudah mensosialisasikan terkait rilis BPOM terbaru itu ke seluruh faskes, apotek, dan toko obat yang ada di Kota Tangerang.
BACA JUGA: Sejarah Pertempuran Lengkong yang Menewaskan Mayor Daan Mogot di Tangerang
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag: Harga dan Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Stabil
Pihaknya juga akan melakukan penyisiran ke apotek dan toko obat melalui jejaring puskesmas setempat, agar obat-obatan tersebut segera dikarantina.
"Tidak dijual dan dikembalikan ke distributornya," tukasnya
Berikut adalah daftar obat-obat terbaru yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM:
Produk sirup obat PT Ciubros Farma:
1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.