Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur, Bagi Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional

Pengusaha Wajib Beri Upah Lembur, Bagi Pekerja yang Masuk di Hari Libur Nasional

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha atau pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran wajib mendapat upah lembur.

Lalu bagaimana ketentuan bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional? 

(BACA JUGA:Asyik, Libur Lebaran Pelajar Diperpanjang, Pemudik Bisa Lebih Santai, Jakarta, Banten, Jawa Barat Masuk 12 Mei)

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemenaker Haiyani Rumondang menyatakan, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur. 

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta," kata Haiyani di Jakarta, Kamis, 5 Mei 2022. 

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan. 

Yakni Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. 

(BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Penyebab Tiga Anak Meninggal Akibat Hepatitis Misterius)

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: