Entertainment . 07/11/2022, 19:53 WIB
Tepatnya pada jadwal pemeriksaan 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Sehingga, petugas melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Survei Indostrategi, Elektabilitas Prabowo Tertinggi Disusul Ganjar dan Anies
Namun penahanan ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Akibat kasus yang menderanya, Nikita Mirzani pun batal melaksanakan ibadah umroh.
Nikita sempat mengatakan, seharusnya dirinya berangkat umroh bersama.
Hal itu terungkap dalam Fitri selaku sahabat Nikita Mirzani saat menyambangi RS Bhayangkara Banten.
"Pokoknya aku doakan masalah dunia yang menimpa Niki dapat dilalui dengan baik, karena orang benar musuhnya banyak, semangat, tidak ada yang bisa menjatuhkan manusia selain Allah SWT," kata Fitri dalam unggahan instagramnya @fitri_salhuteru, Senin.
BACA JUGA: Jelang Hari Pahlawan, Ini Deretan Eks Petarung UFC yang Lahir 10 November
Tidak hanya itu, Nikita juga mengatakan, di sela Fitri berbicara dalam video tersebut,
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com