Nasional . 02/11/2022, 14:40 WIB

BPOM Blak-Blakan Soal Penyebab Lolosnya Bahan Baku Farmasi Perusak Ginjal Masuk Indonesia

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebelumnya, Senin (31/10), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.

"Untuk produk Afi Pharma ini adalah produk Paracetamol nya. Ini akan dikembangkan lebih jauh lagi," kata dia dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

BACA JUGA:Siapa Bertanggung Jawab akibat Gagal Ginjal Akut, Emrus: Pemimpin Robot Pasti Mekanistis, Jauh Nilai Humanis

Ia mengatakan temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Ia mengatakan BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirop yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Status Kejadian Luar Biasa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Selain PT. Afi Pharma, produsen lainnya adalah PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal.

7 Jenis Obat

Waspada, 7 obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma sangat berbahaya.

Obat-obatan jenis sirup tersebut mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) pemicu gagal ginjal akut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Penny Lukito.

BACA JUGA:Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut untuk Menentukan Kasus Memenuhi Unsur Pidana

BACA JUGA: Dinas Kesehatan Depok Disebut Lemah Pengawasan terkait Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com