Jakarta

ASN DKI Punya Peluang Jadi Pejabat karena Banyak Kursi Kosong, Politisi: Pekerjaan Rumah PJ Gubernur

fin.co.id - 25/10/2022, 17:02 WIB

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).

Merujuk UU, lanjut Amir, gubernur hasil Pilkada memiliki kewenangan mengelola anggaran, pembinaan kepegawaian, dan pengelolaan aset.

“Dalam peraturan yang ada, tiga kewenangan tersebut tidak melekat pada penjabat gubernur. Oleh karena itu, harus ada ketegasan dari presiden tentang pelimpahan kewenangan tersebut kepada penjabat gubernur,” kata Amir.

Lalu terkait rencana rotasi pejabat, Pj Gubernur DKI tidak bisa serta merta mengganti pejabat tanpa usulan Sekretaris Daerah (Sekda).

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Soroti Wanita Bercadar Bawa Senpi Terobos Masuk Istana Merdeka: Kasihan Ibu Ini

Hal tersebut merupakan kewenangan Sekda yang secara tegas diatur dalam perundang–undangan.

Paradoks tersebut menjadi lebih kompleks karena didorong pula oleh tuntutan masyarakat tentang penyelesaian kasus korupsi Rumah Sakit Sumber Waras dan tanah Cengkareng Barat.

Terhadap paradoks–paradoks tadi, diperlukan ketegasan presiden mengenai kadar dan batasan kewenangan yang diberikan kepada Heru.

Mana kewenangan mandat dan mana kewenangan delegasi.

BACA JUGA: Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak Akhirnya Beri Kesaksian di Sidang Bharada E

“Menurut saya, pilihan presiden terhadap Heru tentu tidak didasarkan pada pertimbangan easy going,” kata Amir lagi.

Tentu saja Presiden tidak berkehendak menjadikan Heru sebagai seorang ‘flasher‘.

"Sekalipun Heru sendiri belum tentu seorang 'stormtrooper'," tukas Amir.

Admin
Penulis
-->