Nasional . 20/10/2022, 14:14 WIB
Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.
BACA JUGA: IDAI: Hentikan Pemberian Obat Sirup Diduga Terkontaminasi Etilen Glikol atau Dietilen Glikol
BACA JUGA:Investigasi Obat Pasien, Ini Temuan Kemenkes yang Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut
Instruksi tersebutberlaku sampai pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditambahkannya terkait pemeriksaan toksikologi Acute Kidney Injury (AKI) terhadap parasetamol sirop masih menunggu arahan dari BPOM.
BACA JUGA: 99 Anak Meninggal Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Temukan Jejak Senyawa di Obat Sirop
"Obat jenis apa, sediaan apa, dan langkah tindakannya," ujar Nikensari.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Selain itu, sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan bahwa perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
BACA JUGA: Sudah Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, Apotek di Kabupaten Tangerang Tak Lagi Jual Obat Sirup
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com