Polri telah meminta keterangan sejumlah para ahli, menurut dia gas air mata tidak mematikan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menuturkan berdasarkan keterangan dokter atau ahli korban tragedi Kanjuruhan menyebabkan penyakit dalam.
BACA JUGA: Daftar Penyakit Ini Jadi Penyebab Orang Susah Konsentrasi dan Telat Mikir
BACA JUGA:Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Siap-siap Dijemput?
“Dari penjelasan para ahli, dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata,” papar Dedi.
Lebih lanjut, korban meninggal dalam tragedi tersebut disebabkan karena kekurangan oksigen akibat berdesak-desakan.
“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Karena terjadi berdesak-desakan. Kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, yang mengakibatkan kekurangan oksigen pada pintu 13, pintu 11, pintu 14 dan pintu 3,” jelasnya.
BACA JUGA: Bencana di Tanah Air Selama 2023 Didominasi Banjir, Longsor dan Cuaca Ektrem, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Menkominfo Sambut Baik Sistem Pendataan Regsosek
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.