News . 11/10/2022, 08:58 WIB

Efek Gas Air Mata Kadaluwarsa saat Insiden Kanjuruhan, TGIPF: Perlu Waktu Sebulan untuk Sembuh

Penulis : Admin
Editor : Admin

Penggunaan gas air mata yang sudah kedaluwarsa merupakan salah satu kecurigaan tim pencari fakta. Itu sudah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

BACA JUGA: Dedek Prayudi Tulis Komentar Mengejutkan Atas Hasil Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Tentang Gas Air Mata

BACA JUGA:Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ini Rinciannya

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan ada gas air mata sudah kedaluwarsa saat kericuhan suporter di Stadion Kanjuruhan. 

Namun, efek ditimbulkan dari cairan kimia itu berkurang dibanding yang masih berlaku.

"Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021, saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Meski belum diketahui berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa yang digunakan saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Dedi memastikan sebagian besar gas air mata atau (chlorobenzalmalononitrile/CS) pada saat itu adalah gas air mata yang masih berlaku dengan jenis CS warna merah dan biru.

BACA JUGA: Investigasi The Washington Post 40 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dibantah Polri

BACA JUGA:3 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Adalah Polisi, Ini Peran Masing-masing Termasuk Perintahkan Pakai Gas Air Mata

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan oleh personel Brimob di seluruh Indonesia, yakni warna merah, biru, dan hijau. 

Penggunaannya pun diatur sesuai dengan eskalasi massa dan tingkat kontijensi yang terjadi.

Gas air mata warna hijau yang digunakan pertama berupa smoke (asap), saat ditembakkan terjadi ledakan di udara yang berisi asap putih. 

Gas air mata kedua berwarna biru untuk menghalau massa bersifat sedang.

BACA JUGA: Mengejutkan! PSSI Klaim Polisi Tahu Gas Air Mata Tak Boleh Ada di Stadion Soal Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Kapolda Jatim: 19 Polisi Diperiksa Terkait Kode Etik Tragedi Kanjuruhan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com