Mengejutkan! PSSI Klaim Polisi Tahu Gas Air Mata Tak Boleh Ada di Stadion Soal Tragedi Kanjuruhan

Mengejutkan! PSSI Klaim Polisi Tahu Gas Air Mata Tak Boleh Ada di Stadion Soal Tragedi Kanjuruhan

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Screenshot Twitter/@herul_cules-

MALANG, FIN.CO.ID - Ketua Komite Wasit PSSI Achmad Riyadh secara mengejutkan klaim polisi tahu bahwa gas air mata tak boleh ada di stadion soal tragedi Kanjuruhan.

Dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022, polisi terpantau melepaskan gas air mata ke tribune suporter.

Hal ini menyebabkan para suporter sesak nafas bahkan sampai meregang nyawa akibat penanganan yang buruk.

Sebagaimana diketahui bahwa aturan FIFA dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion sepak bola.

BACA JUGA:TNI akan Periksa Unsur Pimpinan yang Bertugas Saat Tragedi Kanjuruhan

Achmad Riyadh menjelaskan hal ini dalam jumpa pers ke awak media yang dilakukan di Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022.

"Polisi tahu, tak boleh pakai gas air mata karena dilarang FIFA," kata Riyadh.

"Tapi ada SOP untuk penanganan kerumunan di stadion untuk orang banyak," sambungnya.

Achmad Riyadh memaparkan bahwa PSSI tak mau lebih jauh masuk ke dalam pembahasan pemakaian gas air mata dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Viral AKBP Ferli Hidayat Beri Instruksi Tegas ke Anggota Sebelum Kerusuhan Kanjuruhan: Tolong Tak Bawa Senjata

Pria yang juga jadi Ketua Umum Asprov PSSI Jatim itu turut menjelaskan soal perkara sosialisasi larangan gas air mata di pertandingan sepak bola.

"Mengenai gas air mata, itu nanti ada investigasi di bidang keamanan, kami hanya menyangkut pelaksanaan pertandingan," ucap Riyadh.

Dengan insiden pilu ini PSSI dan juga Polri siap merumuskan satu metode pengamanan yang tepat untuk laga sepak bola di Indonesia.


Ilustrasi logo Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).-pssi.org-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: