Investigasi The Washington Post 40 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dibantah Polri

Investigasi The Washington Post 40 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Dibantah Polri

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Twitter/@akmalmarhali-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hasil investigasi The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dibantah Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, jika jumlah gas air mata yang ditembakkan bukan 40 tetapi 11 tembakan.

BACA JUGA:Polisi Laksanakan Salat Ghaib dan Doa Bersama, Bareng The Jak Mania dan Aremania untuk Korban Kanjuruhan

"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jatim, Surabaya, Jumat 7 Oktober 2022.

Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.

"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.

Massa suporter Aremania ini, diklaim Dedi, hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. 

BACA JUGA:Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Masih Terus Dilakukan, Polisi Periksa Tiga Saksi

Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," jelas Dedi.

"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.

Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:Total Ada 11 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ini Rinciannya

Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: