News . 11/10/2022, 08:58 WIB
1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA),
BACA JUGA: Sebagai Bentuk Tanggung Jawab, Mochamad Iriawan Diminta Tidak Mundur dari Ketum PSSI
BACA JUGA:Horeeee FIFA
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
20 Polisi Langgar Kode Etik
Sebanyak 20 anggota Polri diduga melakukan penggaran kode etik profesi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Daftar ke-20 angggota polisi yang diduga melanggar kode etik profesi tersebut diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
BACA JUGA: Stres hingga Dehidrasi Bisa Bikin Kepala Cenut-Cenut, Gunakan Cara Sederhana Ini
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com