Menurut Eko Novianto ada keterikatan emosional antara personel dan jajaran Polresta Malang Kota dengan masyarakat Malang Raya termasuk dengan Aremania.
Dalam sujud massal tersebut, ada kurang lebih 100 anggota Polresta Malang Kota yang saat itu mengikuti apel.
"Ini sebagai wujud empati kita, dimana ada keterikatan emosional antara kami dengan masyarakat," ujar Eko.
Pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Harus Jadi Titik Balik Sepakbola Indonesia
Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan Stadion Kanjuruhan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
BACA JUGA: Ini 12 Temuan Awal Tim Pencari Fakta Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Apresiasi kepada Polresta Malang Kota yang memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Semoga menjadi bagian cerita baik untuk #UsutTuntas peristiwa Kanjuruhan. https://t.co/IWI11xaXhh
— Jaringan GUSDURian #TUNAS2022 (@GUSDURians) October 10, 2022
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq