BACA JUGA: Kecelakaan Maut Terjadi di Kupang, Empat Orang Dilaporkan Tewas
BACA JUGA:Video Syurnya Tersebar di Medsos, Pria Paruh Baya Lapor Polisi
"Hak saya, warga dan anak-anaknya dirampas oleh bangunan lapak pedagang padahal kami membutuhkan fasilitas ruang taman bermain dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia juga mengaku, beberapa tahun lalu ketika di lahan RTH tersebut mulai dibangun lapak pedagang, dirinya pernah melakukan protes ke pemerintahan desa hingga dinas terkait.
Namun sayang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
BACA JUGA: Mirip FIlm, Anak dan Bapak Kandung Habisi Keluarga Besar Gegara Warisan di Way Kanan
BACA JUGA:Respon Instruksi Jokowi Terkait Kanjuruhan, Begini Jawaban Ketua Umum PSSI
"Mohon kembalikan fungsi RTH sesuai siteplain yang ada," imbuhnya.
Terpisah, Plt Sekretaris Perumahan Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Nursyamsu mengatakan, bahwa temuan perubahan fungsi PSU akan menghambat proses serah terima fasos fasum.
Meskipun sudah digelar acara serah terima PSU dari pengembang kepada Team PSU tetapi proses serah terima tersebut tahapannya masih panjang.
Semua Dinas terkait harus menandatangani berita acara dalam proses itu sebelum ditandatangani oleh Sekretatis Daerah (Sekda) hingga Bupati, semua temuan penyalahgunaan fungsi fasos fasum itu harus dikembalikan sesuai peruntukannya.
"Saat ini fasos fasum itu masih menjadi wewenang pihak pengembang untuk mengembalikan fungsinya sesuai site plain yang ada," jelasnya.
"Sehingga warga tidak dirugikan atas hak RTH tersebut," tukasnya.