News . 28/09/2022, 15:09 WIB
Dalam undang-undang yang telah direvisi, disebutkan bahwa wali dari perempuan hanya bisa melaporkan apabila mereka mendapati perempuan tersebut melakukan kejahatan.
Selain itu, bagi wanita yang telah dibebaskan dari penjara, tidak akan lagi diserahkan kepada walinya.
Terlebih, Arab Saudi juga mengizinkan perempuan melakukan perjalanan tanpa pendamping laki-laki.
BACA JUGA: Arab Saudi Tetapkan Idul Adha Tanggal 9 Juli, Berbeda dengan Indonesia, Bagaimana Menyikapinya?
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa wanita dengan usia di atas 21 tahun diizinkan mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas.
3. Perempuan Boleh Masuk Militer
Pemerintah Saudi juga memperbolehkan perempuan mendaftar ke Angkatan Bersenjata.
Mereka yang telah berusia 21 hingga 40 tahun diperkenankan untuk mendaftar militer.
BACA JUGA: OMG, Bayi Kenal Makanan sejak di Masa Kandungan dengan Ekspresi Wajah Berbeda-Beda
Aturan ini telah disahkan Arab Saudi sejak Februari 2021 lalu.
4. Perempuan Boleh Mengganti Nama tanpa Izin Wali
Arab Saudi juga telah mengizinkan perempuan berusia 18 tahun mengubah namanya tanpa memerlukan izin wali.
Aturan ini sudah berlaku sejak awal 2021 lalu.
BACA JUGA: Jika Dana APBN Lebih, Jokowi Bilang Bansos Akan Ditambah
5. Izin Memakai Bikini di Pantai
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com