News . 28/09/2022, 15:09 WIB

Perintah Raja Arab Saudi, MBS Emban Posisi Perdana Menteri

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kawasan King Abdullah City merupakan salah satu kota di mana aturan syariat Islam dilonggarkan, salah satunya soal sosial dan budaya. 

Pihak berwenang Saudi mengizinkan pemakaian baju renang termasuk bikini di pantai-pantai privat mereka.

Berdasarkan laporan AFP, pria dan perempuan yang belum menikah atau non-muhrim juga diperkenankan bercengkrama di depan publik selama berada di pantai di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Said Didu Ungkap Komentar Menohok ke Febri Diansyah yang Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

6. Wanita Diperbolehkan ke Bioskop

Tiga bulan setelah dihapusnya larangan mengemudi bagi wanita, MBS juga mengizinkan penyelenggaraan konser dan bioskop di Arab Saudi.

Dengan disahkannya aturan tersebut, para wanita kini diperbolehkan mengunjungi dan menonton film di bioskop.

7. Bolehkan Penjualan Miras

BACA JUGA: Komisi X DPR RI Nilai Tim Bayangan yang Diungkap Nadiem Makarim Merendahkan SDM di Kemendikbud

Melansir Associated Press, Arab Saudi disebut melonggarkan aturan syariat Islam untuk menarik minat investasi asing. 

Salah satu pelonggaran yang dilakukan yaitu dengan mengizinkan penjualan minuman keras.

Keputusan ini dilakukan dalam upaya mengubah wajah Saudi menjadi lebih modern guna menarik turis serta para pemodal asing.

Namun sebagai catatan, aturan minuman beralkohol ini hanya diizinkan bagi orang-orang di atas 21 tahun. 

BACA JUGA: TNI AU Dalami Temuan Granat dan Peluru di Bekas Rumah Kotrakan Purn Tentara

Legalisasi alkohol ini pun hanya berlaku di Kota NEOM, sebuah kota baru yang sedang dibangun senilai US$500 miliar yang akan dibangun di Laut Merah.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com