Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

fin.co.id - 27/09/2022, 14:57 WIB

Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

*TN (48) Tersangka Dukun Cabul Saat Digelandang ke Mapolsek Rajeg*

 

"Tersangka TN kami amankan karena melakukan tindak pidana cabul dengan modus berpura-pura pengobatan mengusir roh jahat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Selasa 27 September 2022.

 

Romdhon menerangkan, korban seorang perempuan berinisial N (22).

 

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Senin 19 September 2022 lalu. Korban adalah perempuan yang sudah bersuami dan saat ini tengah mengandung.

 

Dikatakan Romdhon, peristiwa itu berawal saat korban beserta suami mengantar adik ipar korban yang kerap mengeluhkan sakit kepala.

BACA JUGA: Diinstruksikan Jokowi Reformasi Bidang Hukum, Mahfud MD Sebut Ada Industri Hukum Gila-gilaan

BACA JUGA:LPSK Bongkar Tabiat Putri Candrawathi: 14 Tahun Berdiri Baru Ada yang Seperti Ini

 

Korban dan suami, mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki keahlian khusus mengobati penyakit yang berkaitan dengan dunia gaib.

 

"Korban, suami korban, dan adik ipar korban pun mendatangi rumah tersangka untuk konsultasi dan melakukan pengobatan," ucap Romdhon.

Admin
Penulis