Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

fin.co.id - 27/09/2022, 14:57 WIB

Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

*TN (48) Tersangka Dukun Cabul Saat Digelandang ke Mapolsek Rajeg*

Romdhon menerangkan, korban seorang perempuan berinisial N (22).

 

Peristiwa itu terjadi di rumah tersangka pada Senin 19 September 2022 lalu. Korban adalah perempuan yang sudah bersuami dan saat ini tengah mengandung.

 

Dikatakan Romdhon, peristiwa itu berawal saat korban beserta suami mengantar adik ipar korban yang kerap mengeluhkan sakit kepala.

BACA JUGA:Diinstruksikan Jokowi Reformasi Bidang Hukum, Mahfud MD Sebut Ada Industri Hukum Gila-gilaan

BACA JUGA:LPSK Bongkar Tabiat Putri Candrawathi: 14 Tahun Berdiri Baru Ada yang Seperti Ini

 

Korban dan suami, mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki keahlian khusus mengobati penyakit yang berkaitan dengan dunia gaib.

 

"Korban, suami korban, dan adik ipar korban pun mendatangi rumah tersangka untuk konsultasi dan melakukan pengobatan," ucap Romdhon.

 

Di rumah tersangka, suami korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar untuk menjalani ritual khusus.

 

Tersangka beralasan, sakit kepala yang kerap dirasakan adiknya atau adik ipar korban, adalah karena pusaka yang dipegang oleh suami korban.

BACA JUGA:Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Kejagung Siap Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Berkas Ferdy Sambo Cs

 

"Bahkan, tersangka juga mengatakan bahwa, janin yang berada di dalam kandungan korban terkena pengaruh roh jahat," terangnya

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya