TANGERANG, FIN.CO.ID -- TN (48), pria warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang mengaku sebagai dukun dan berbuat cabul kepada seorang wanita muda, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Rajeg.
Sebelumnya, dukun cabul ini dibekuk polisi setelah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial N (22), yang datang ke rumahnya untuk berobat bersama suami dan adik iparnya.
BACA JUGA:Setubuhi Gadis lalu Sebarkan Adegan Ranjangnya di Medsos, Pemuda di Tangerang Ditangkap Polisi
Oleh Polisi dukun cabul ini pun dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, dikutip FIN Selasa 27 September 2022.
Diberitakan FIN sebelumnya, aparat Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial TN (48).
Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
BACA JUGA: Duh, Layanan Air Bersih Perumdam TKR Belum Mencapai Target RPJMD!