Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya
Ancaman hukuman 12 tahun penjara Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
"Korban yang tidak terima dan merasa dilecehkan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rajeg. Tersangka langsung kami amankan berikut barang bukti seperti pakaian korban dan perlengkapan ritual," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)