Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

fin.co.id - 27/09/2022, 14:57 WIB

Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

*TN (48) Tersangka Dukun Cabul Saat Digelandang ke Mapolsek Rajeg*

 

Di rumah tersangka, suami korban kemudian diminta masuk ke dalam kamar untuk menjalani ritual khusus.

 

Tersangka beralasan, sakit kepala yang kerap dirasakan adiknya atau adik ipar korban, adalah karena pusaka yang dipegang oleh suami korban.

BACA JUGA: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Masih Solid Dukung Mantan Atasannya, Ini Buktinya!

BACA JUGA: Kejagung Siap Buka-bukaan Hasil Pemeriksaan Berkas Ferdy Sambo Cs

 

"Bahkan, tersangka juga mengatakan bahwa, janin yang berada di dalam kandungan korban terkena pengaruh roh jahat," terangnya

 

"Sehingga yang harus menjalani pengobatan, bukan hanya suami dan adik iparnya, tapi juga termasuk korban," sambungnya

 

Di dalam kamar, hanya ada korban, suami, dan tersangka TN. Sedang adik ipar korban justru menunggu di ruang tamu.

 

Admin
Penulis