Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

fin.co.id - 27/09/2022, 14:57 WIB

Dukun Cabuli Wanita di Depan Suaminya di Tangerang Dijerat Pasal Kekerasan Seksual, Segini Hukumannya

*TN (48) Tersangka Dukun Cabul Saat Digelandang ke Mapolsek Rajeg*

 

"Sehingga yang harus menjalani pengobatan, bukan hanya suami dan adik iparnya, tapi juga termasuk korban," sambungnya

 

Di dalam kamar, hanya ada korban, suami, dan tersangka TN. Sedang adik ipar korban justru menunggu di ruang tamu.

 

Lampu kamar dimatikan sehingga sangat minim penerangan. Pada saat itulah tersangka mulai menggerayangi korban.

BACA JUGA:MotoGP Thailand, Dua Pebalap Tim Gresini Racing Bisa Curi Banyak Poin

BACA JUGA:Gegara Tabloid Ini, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

 

"Bahkan, dengan alasan membuang roh jahat, suami korban diminta keluar untuk membuang roh jahat di depan rumah," tutur Romdhon.

 

Setelah suami korban keluar kamar, tersangka kembali melakukan tindak pencabulan.

 

Korban sempat menolak, namun tersangka beralasan itu merupakan bagian dari ritual pengusiran roh jahat.

 

Setelah suami korban kembali masuk ke kamar, barulah tersangka menyalakan lampu dan menghentikan perbuatan cabulnya.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya