JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polres Jakarta Utara mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku rudapaksa anak yatim berusia 13 tahun di taman kota Jakarta Utara, yang sebelumnya viral karena mengadukan kejadian itu kepada pengacara kondang Hotman Paris.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa menahan pelaku rudapaksa yang dilakukan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang terjadi di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara, pada 1 September 2022, karena para pelaku masih di bawah umur.
(BACA JUGA:Biadab! Anak Yatim 13 Tahun Diduga Dirudapaksa 4 Orang, Hotman Paris Minta Kapolres Jakut Bertindak)
(BACA JUGA: Viral Oknum Satpol PP Peras Pengamen Angklung di Lampung, Pelaku Auto Kena Tindakan Tegas)
Kombes Pol Wibowo mengatakan, para pelaku yang berjumlah empat orang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang belum genap berusia 14 tahun.
ABH tersebut tidak dilakukan penahanan karena mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo, dikutip Minggu 18 September 2022.
Sebelumnya, Polres Metro Jakut telah mengamankan keempat orang ABH. Mereka diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Jakarta Utara, di hari yang sama usai mendapat laporan peristiwa ini pada 6 September lalu.
(BACA JUGA:Live Streaming MotoGP Aragon: Bagnaia Berburu Kemenangan Kelima Beruntun)
(BACA JUGA: Marquez Ogah Pasang Target Terlalu Tinggi di GP Aragon: Bisa Balapan Tanpa Masalah Saja Sudah Bagus!)
Polisi juga sudah memeriksa keterangan dari keempat ABH yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun. Polisi mengungkapkan motif pemerkosaan yaitu karena korban menolak pernyataan cinta salah seorang di antara empat ABH.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Wibowo.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Sebagaimana diketahui, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, diduga menjadi korban rudapaksa 4 orang sekaligus.
(BACA JUGA:Daftar Pembalap MotoGP 2023, Pol Espargaro Hengkang ke GASGAS dan Marquez Punya Tandem Baru)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq