fin.co.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan II (April-Juni) tahun 2024.
LKPM ini berlaku untuk Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2024 dapat dimulai dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 Juli 2024 melalui situs https://oss.go.id.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja meminta para investor untuk memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM.
Sehingga, Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan.
Jika ada hambatan, DPMPTSP Kota Tangerang telah menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang terletak di Lantai I, City Galery, Puspem Kota Tangerang.
"Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/lkpm2024. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat berkomunikasi melalui email [email protected]," jelas Sugiharto, dikutip Rabu 26 Juni 2024.
Baca Juga
Kata Sugiharto, lewat Klinik LKPM, tentunya diharapkan tidak ada lagi alasan pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM. Sehingga, Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM di setiap periodenya,” kata Taufik.
Sementara itu, tambahnya, Kota Tangerang memiliki target investasi di tahun 2024 ini sebesar Rp14,36 triliun. Harapannya, dengan Klinik LKPM angka ini dapat dicapai lebih dini dari periode yang telah ditentukan.
“Capaian investasi Kota Tangerang tahun 2023 mencapai Rp14,99 triliun atau 155,05 persen. Jumlah ini melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2023 sebesar Rp9,67 triliun. Semoga, angka ini lebih tinggi lagi di tahun 2024 ini,” harapnya.