JAKARTA, FIN.CO.ID - Berkas kasus dugaan korupsi Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif dan tiga tersangka lainnya belum tuntas.
Akibatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penanhanan Rekotor unila nonaktif Cs.
KPK memperpanjang masa penahanan keempatnya selama 40 hari ke depan.
(BACA JUGA: Ternyata Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center Inisiatif Mantan Rektor Unila Karomani)
(BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Andi Desfiandi)
(BACA JUGA: KPK Kantongi Duit Cash Rp2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila Karomani)
Rektor Unila nonaktif bersema tiga tersangka lainnya terjerat dugaan korupsi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan empat tersangka terdiri dari tiga orang penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," katanya, Senin (12/9/2022).
(BACA JUGA: Geledah Rumah Rektor Unila, KPK Temukan Uang Rp2 Miliar Lebih)
(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga euro)
Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan suap di Unila tersebut.
Saat ini, tersangka KRM ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka HY, MB, dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
(BACA JUGA: Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X )
(BACA JUGA:Usai Kampus Kedokteran, KPK Geledah Dua Rumah Rektor Unila)