Ternyata Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center Inisiatif Mantan Rektor Unila Karomani

Ternyata Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center Inisiatif Mantan Rektor Unila Karomani

Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (tenah), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan) dan pihak swasta Andi Desfian berjalan seusai dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Mi-Sigid Kurniawan-ANTARA

JAKARTA, FIN,CO.ID - Ditangkapnya mantan Rektor Universitas Lampung Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat PWNU Lampung angkat bicara.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung menegaskan, bahwa pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) merupakan inisiatif mantan Rektor Unila Karomani dan tidak melibatkan organisasi NU.

(BACA JUGA:KPK Kantongi Duit Cash Rp2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila Karomani)

"Perlu kami informasikan gedung itu dibangun atas inisiatif sendiri dari Karomani, sama sekali yang bersangkutan tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level, baik PBNU, PWNU, maupun PCNU dan seterusnya," kata Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah dikutip Minggu 11 September 2022.

Menurutnya, fakta ini sebagaimana diungkap kuasa hukum Karomani bahwa surat menyurat perihal pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas nama pribadinya dan bukan perkumpulan NU.

"Dari hal itu sudah menunjukkan bukti bahwa LNC adalah milik pribadi bukan punya organisasi NU. Jadi, kami pun tidak tahu menahu dari mana dana pembangunan tersebut didapatkan dan apakah itu digunakan semua untuk LNC," ujar Juwendra.

Ia mengatakan bahwa masalah yang menimpa Karomani merupakan kapasitasnya sebagai Rektor Unila dan bukan sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Lampung. Dengan demikian, perbuatan tersebut murni dari pribadi Karomani dan tidak ada sama sekali aktivitas maupun program PWNU.

(BACA JUGA:Profil Rektor Unila Karomani yang Kena OTT KPK, Paling Kencang Teriak Radikalisme di Kampus)

"Secara keorganisasian semua aset-aset milik NU itu didaftarkan secara hukum, dinotariskan serta disahkan lembaga negara yang berwenang atas nama perkumpulan NU, tidak bisa atas nama pribadi. Tapi, faktanya gedung LNC itu surat menyuratnya adalah atas nama Karomani bukan NU. Itu mempertegas dan memperjelas bagaimana posisi PWNU dalam kasus yang saat ini yang melibatkan Karomani," katanya.

Pihaknya juga tidak mengetahui apabila aliran dana yang digunakan untuk pembangunan LNC berasal dari kegiatan yang diduga melanggar hukum.

"Jelas tidak mungkin PWNU tahu bila ada indikasi tindakan melanggar hukum yang kita semua ketahui sebagai tindakan yang berdosa, melawan aturan agama atau perbuatan haram. Bila kami tahu sudah pasti NU tidak akan merestui, apalagi terlibat," ujarnya.

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK telah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila Karomani Cs hingga Amankan Safe Deposit Box Rp 1,4 M)

Penasihat hukum Karomani dalam sebuah kesempatan menyampaikan bahwa uang dari orang tua mahasiswa yang lulus Fakultas Kedokteran Unila diserahkan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: