Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga euro

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga euro

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita sejumlah uang dan dokumen administrasi kemahasiswaan.

(BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X )

(BACA JUGA:Usai Kampus Kedokteran, KPK Geledah Dua Rumah Rektor Unila)

Barang bukti tersebut ditemukan setelah tim KPK menggeledah rumah tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM) dan rumah dari beberapa pihak yang terkait kasus tersebut pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik, dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Ali Fikri mengungkapkan pecahan mata uang asing itu dalam bentuk dolar Singapura dan euro.

"Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka," ucap Ali.

(BACA JUGA:Geruduk Fakulas Kedokteran Unila, Penyidik KPK Amankan Dua Koper Isinya... )

KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

(BACA JUGA:Tim Penyidik KPK Geruduk Unila )

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: