Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X

Kasus Suap Rektor Unila HIngga Di-OTT KPK, Puan Minta Tindak Lanjut Kemendikbudristek dan Komisi X

Ketua DPR RI Puan Maharani --twitter /@puanmharani_ri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti Komisi X DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, adanya kasus suap yang menimpa Rektor Unila Karomani akan ditindaklanjuti DPR RI.

(BACA JUGA:Usai Kampus Kedokteran, KPK Geledah Dua Rumah Rektor Unila)

"Nanti akan meminta Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti hal tersebut secara langsung," ujar Puan Maharani, Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Ia meminta praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung diharapkan tidak terulang kembali.

"Saya akan minta Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI untuk menindaklanjuti kasus Unila. Saya berharap hal ini tidak terulang lagi karena pendidikan ini penting untuk bangsa dan negara," katanya.

Dia meminta seluruh perguruan tinggi, terutama di Lampung dan Indonesia agar lebih terbuka dalam melakukan penerimaan mahasiswa baru dari berbagai jalur yang diterapkan.

(BACA JUGA:Geruduk Fakulas Kedokteran Unila, Penyidik KPK Amankan Dua Koper Isinya... )

"Benar-benar jangan sampai terulang, saya harapkan semua perguruan tinggi dalam menerapkan sistem masuk mahasiswa baru dilakukan terbuka, transparan, sesuai aturan, dan benar," ucapnya.

Menurut dia, dengan adanya OTT Rektor Unila yang mencederai citra pendidikan tinggi tersebut dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor dan tujuh pejabat Universitas Negeri Lampung (Unila) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung (Jawa Barat) dan Lampung. 

Pada Minggu (21/8) telah ditetapkan pula tersangka dari kasus suap tersebut, yakni sebagai penerima adalah Rektor Unila Prof. Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

(BACA JUGA:KPK Endus Hal Ini pada Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila )

Selanjutnya dalam pendalaman kasus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lampung (Unila).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: